Buntut Kasus Dugaan Tolak Pasien BPJS, Kumandang Desak Gubernur Evaluasi dan Pecat Dirut RSUD Labuan
Ketua Umum Kumandang Banten, Khoirul Bahri, mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi hingga mencopot Direktur RSUD Labuan
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten, Khoirul Bahri mendesak Gubernur Banten, Andra Soni mengevaluasi hingga mencopot Direktur RSUD Labuan apabila terbukti terjadi pelanggaran pelayanan terhadap pasien.
Kasus tersebut bermula ketika pasien BPJS berinisial S yang mendapatkan rujukan dari Puskesmas Saketi diduga tidak mendapatkan pelayanan rawat inap di RSUD Labuan pada Kamis (21/5/2026).
Pihak manajemen RSUD Labuan sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui humas rumah sakit. Mereka menyebut penanganan pasien sudah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan pasien dinilai tidak memiliki indikasi medis kuat untuk menjalani rawat inap.
Baca juga: Gubernur Banten Instruksikan Dinkes Tangani Kasus RSUD Labuan Diduga Tolak Rawat Pasien BPJS
Namun, Kumandang Banten menilai penjelasan tersebut terkesan defensif dan tidak menjawab keresahan masyarakat terkait pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami menyayangkan adanya insiden ini. Urusan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin undang-undang. Alasan bahwa kondisi pasien dinilai tidak memenuhi indikasi rawat inap sering kali menjadi pembelaan klasik yang mengabaikan rasa aman psikologis dan fisik keluarga pasien yang sedang panik,” ujar Khoirul Bahri dalam keterangan tertulisnya di Pandeglang.
Menurutnya, fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik formalitas prosedur apabila berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kumandang Banten menyampaikan tiga tuntutan utama terkait polemik dugaan penolakan pasien BPJS di RSUD Labuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Tolak Rawat Pasien BPJS, RSUD Labuan Benarkan Perbedaan Hasil Lab Puskesmas
Pertama, mendukung penuh investigasi transparan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Serang terkait kasus tersebut.
Kumandang meminta proses investigasi berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun agar fakta terkait pemenuhan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terungkap secara jelas.
Kedua, Kumandang Banten mendesak evaluasi total terhadap kualitas pelayanan RSUD Labuan yang baru diresmikan Pemerintah Provinsi Banten pada pertengahan 2025.
Mereka menilai sangat ironis apabila rumah sakit yang dibangun untuk memperluas akses layanan kesehatan di wilayah selatan Banten justru diterpa isu dugaan penolakan pasien BPJS dalam waktu kurang dari satu tahun beroperasi.
Ketiga, Kumandang meminta pihak rumah sakit mengedepankan aspek kemanusiaan dan empati dalam menangani pasien rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurut mereka, ketika puskesmas telah mengeluarkan surat rujukan, maka terdapat kondisi medis yang membutuhkan penanganan lanjutan dan tidak boleh dianggap sepele.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Gubernur Banten untuk ikut mengevaluasi kinerja jajaran direksi RSUD Labuan. Jangan sampai investasi besar pemerintah dalam membangun infrastruktur kesehatan ini dinodai oleh buruknya pelayanan di lapangan,” katanya.
Kumandang Banten memastikan akan terus mengawal kasus dugaan penolakan pasien BPJS tersebut hingga proses investigasi selesai dilakukan.
| Gubernur Banten Instruksikan Dinkes Tangani Kasus RSUD Labuan Diduga Tolak Rawat Pasien BPJS |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Cabang Serang Turun Tangan Investigasi Kasus Pasien BPJS Diduga Ditolak RSUD Labuan |
|
|---|
| Kasus Dugaan Tolak Rawat Pasien BPJS, RSUD Labuan 'Benarkan' Perbedaan Hasil Lab Puskesmas |
|
|---|
| Tanggapan RSUD Labuan Soal Dugaan Tolak Rawat Pasien Tipes Peserta BPJS |
|
|---|
| Petugas Geruduk Rumah Orang Tua Pasien BPJS Diduga Ditolak Rawat Inap di RSUD Labuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/RSUD-Labuan-meski-hasil.jpg)