Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang dalam perkara korupsi
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
"Adapun uang yang masuk kedalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT. Serang Berkah Mandiri sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.
Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP)," jelasnya.
| Korupsi Rp5,7 Miliar, Mantan Dirut BUMD Serang Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota Serang Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD pada LKPJ 2025 |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
| Copet Gentayangan di Angkot Rute Ciruas-Pontang Serang, Seorang Penumpang Jadi Korban |
|
|---|
| Siswa MAN 1 Serang Borong Juara Pencak Silat, Kepala Madrasah Bongkar Kunci Suksesnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Direktur-Utama-PT-Serang-Berkah-Mandiri-Isbandi-Ardiwinata-Mahmud.jpg)