Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM

Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang dalam perkara korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Dok. Kejari Serang
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025. 

"Adapun uang yang masuk kedalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT. Serang Berkah Mandiri sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.

Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP)," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved