Tersangka Penipuan Kavling di Serang dengan Kerugian Rp6,8 Miliar Ajukan Damai, Korban Menolak
Tersangka kasus penipuan, Ayi Mujayini (49), akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tersangka kasus penipuan, Ayi Mujayini (49), akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025.
Penangkapan ini terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Kuasa hukum para korban, Yasmar, menyampaikan bahwa Ayi Mujayini sebelumnya berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) di Mapolda Banten.
Baca juga: Modus Penipuan Retas Nomor WhatsApp Kades, Wartawan di Serang-Banten Kena Tipu Rp 5 Juta
"Setelah berjuang para korban dan didampingi kami kuasa hukum, Ayi Mujayini yang sebagai terlapor dan tersangka status DPO sudah tertangkap di tanggal 5 September kemarin 2025," ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Setelah penangkapan, pihak Ayi Mujayini sempat menawarkan perdamaian melalui skema Restorative Justice (RJ) kepada para korban.
Kuasa hukum korban awalnya merespons tawaran tersebut, khususnya terkait rencana pembayaran ganti rugi.
"Awalnya kami menerima, artinya merespon untuk melaksanakan terkait masalah pembayaran atas nilai kerugian korban. Tetapi setelah berproses, mereka tidak menepati apa yang mereka minta sendiri terkait pembayaran tersebut," jelas Yasmar.
Akibat ingkar janji tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan berencana menambah laporan dari korban lain.
"Sehingga dari situ kami tetap bersikukuh untuk dilanjutkan dan akan melakukan penambahan laporan lagi oleh korban," tegasnya.
Saat ini, total korban yang didampingi kuasa hukum berjumlah 73 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp6,8 miliar.
Namun, kuasa hukum menyebut bahwa jumlah korban yang diakui pelaku mencapai sekitar 500 orang.
Terkait rencana penambahan laporan, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak menimbulkan nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa diulang).
Selain itu, tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak hanya Ayi Mujayini yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Mereka juga akan membuat laporan baru untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk istri pertama dan kolega notaris Ayi Mujayini.
"Kedepannya kita akan membuat laporan terkait masalah pihak-pihak lain seperti istri, istrinya yang terdahulu dan juga kolega-koleganya yang membantu sehingga korban yang diakui 500 orang totalnya itu harus ada yang mempertanggungjawabkan," ungkap kuasa hukum.
Sementara itu, koordinator 73 korban, Chandra Darwis, mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap Ayi Mujayini, yang telah buron lebih dari satu tahun.
"Informasinya dari pengakuan tersangka sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi," ujar Chandra.
Chandra dan para korban juga mendesak Polda Banten, Kejati Banten, PN Serang, maupun Mahkamah Agung agar mengusut tuntas, memproses, dan mengadili tersangka serta pihak-pihak terduga yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan secara profesional, responsif, akuntabel, dan transparan.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan terhadap DPO Ayi Mujayini terkait kasus penipuan dan penggelapan kavling di kawasan Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
"Sejak korban mencicil hingga pelunasan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," kata Dian.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan modus serupa untuk menipu konsumen lain. Pelaku mengaku ada sekitar 500 konsumen yang menjadi korban.
"Tersangka AM mengaku menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Pengakuannya, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas," tambah Dian.
Dian menyebut, saat ini sudah ada delapan laporan yang diterima oleh Polda Banten.
Polisi juga menemukan sebanyak 73 orang lain yang menjadi korban. Dari total 81 korban tersebut, kerugian mencapai Rp6,83 miliar.
Tersangka AM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024 karena tidak datang saat dipanggil polisi.
Baca juga: Jadi Pelaku Penipuan Sembako Murah, IRT di Tangerang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi," ujar Dian.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kecelakaan 12 Tahun Lalu Diungkit Lagi, Nadya Almira Bantah Tabrak Lari, Kini Kembali Jenguk Korban |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Pembangunan SPPG MBG di Provinsi Banten : Lebak, Pandeglang, Serang hingga Tangerang |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan Ratusan Paket Sembako |
![]() |
---|
Disnakertrans Kabupaten Serang Jamin Hak Karyawan PT BMS yang Dirumahkan Buntut Radioaktif CS-137 |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-499, Bupati Serang Bagikan Sembako, Khitanan Massal, dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.