Cikande Terpapar Radioaktif

Kasus Radioaktif Cikande Serang, Analis Sebut Bentuk Kecerobohan: Bukan Uranium, tapi Tetap Bahaya

Analis geopolitik Dian Wirengjurit menilai kasus radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, sebagai kecerobohan industri.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Analis geopolitik Dian Wirengjurit menilai kasus radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, sebagai kecerobohan industri. 

Hanif bilang, ada dua pihak disebut akan digugat, yakni perusahaan peleburan logam PT PMT dan pengelola kawasan PT Modern Land.

"PMT itu mungkin karena ketidaktahuan, mereka melebur skrap yang ternyata mengandung cesium. Jadi bukan faktor kesengajaan, tapi tetap harus bertanggung jawab," ujar Hanif, Rabu, (1/10/2025).

Menurut Hanif, hasil penyelidikan sementara mengemukakan bahan skrap yang mengandung cesium berasal dari 15 lapak di sekitar kawasan industri. Seluruhnya, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan.

"PMT menjadi tergugat satu, Modern Land tergugat dua. Saya sudah minta pengelola kawasan ikut bertanggung jawab dan segera menangani bersama-sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif pun menegaskan gugatan yang sedang disusun tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Undang-Undang 32 Tahun 2009 memang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Tapi untuk kasus ini tidak bisa. Perkara ini akan kita ajukan langsung ke pengadilan, baik perdata maupun pidana," ungkapnya.

Dari sisi pidana, lanjut Hanif, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian yang berdampak serius terhadap lingkungan. 

"Ada dua jalur, pidana dan perdata lingkungan hidup (PSLH). Jadi jelas ini multidors," bebernya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved