PCNU Kabupaten Serang Minta Satpol PP dan APH Tindak Tegas THM Ilegal di JLS
PCNU Kabupaten Serang meminta Satpol PP dan aparat penegak hukum menindak tegas THM ilegal di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang, KH Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, meminta Satpol PP Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Menurutnya, keberadaan THM di JLS telah meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda.
“Yang jelas mengganggu masyarakat dan merusak generasi muda itu adalah THM di JLS. Kami minta segera ditindak tegas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Robi, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: PCNU Kabupaten Serang Apresiasi Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Soal Dukungan THM
Meski demikian, kata Gus Robi, penindakan harus tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
“Tanpa tebang pilih, dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, serta berorientasi pada ketertiban dan kemaslahatan publik,” ujarnya.
Selain penindakan, Gus Robi juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang menyediakan pelatihan keterampilan hidup (life skill) bagi para pekerja THM.
“Dengan begitu, mereka tidak lagi bergantung pada lingkungan yang merusak. Pemerintah perlu membuka akses pekerjaan dan usaha yang halal, manusiawi, dan bermartabat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong para alim ulama, ormas keagamaan, dan lembaga dakwah untuk turut memberikan pembinaan spiritual, konseling moral, dan pendampingan rohani.
“Agar para pekerja hiburan malam dapat bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik,” ucapnya.
Terakhir, Gus Robi mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“PCNU berkomitmen menjadi penjaga moral, peneduh suasana, serta mitra pemerintah dalam membangun peradaban masyarakat yang religius, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.
| PCNU Kabupaten Serang Apresiasi Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Soal Dukungan THM |
|
|---|
| Klarifikasi DPRD Serang soal Pernyataan Dukung THM, Abdul Gofur : Maksudnya Tempat Karaoke Keluarga |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Dukung Tempat Hiburan Malam Dilegalkan di Kabupaten Serang |
|
|---|
| Bagian X: Ketika Pena Menjadi Pedang |
|
|---|
| Bagian IX: Tinta yang Menjadi Peradaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Gus-Robi-serukan-warga-NU-Serang-lakukan.jpg)