Respons Tuntutan Warga Bojonegara–Pulo Ampel, Sekda Deden Umumkan Keputusan Pelebaran Jalan Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan telah mengambil keputusan terkait rencana pelebaran jalan nasional di wilayah Bojonegara & Pulo Ampel

Tayang:
Tribunnews.com/Muhammad Uqel Assathir
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, pihaknya akan melakukan pelebaran jalan nasional Bojonegara - Pulo Ampel, Rabu, (26/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan telah mengambil keputusan terkait rencana pelebaran jalan nasional di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, usai meninjau langsung kawasan terdampak, pada Rabu, (26/11/2025).

Deden menegaskan, bahwa Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen serius menangani persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

"Sebelum ada demo maupun setelah ada demo, kami sudah turun ke lokasi. Tidak semua keputusan memang bisa langsung terasa, tetapi hari ini sudah ada keputusan dari Gubernur Banten Andra Soni terkait rencana pelebaran jalan yang diminta masyarakat minggu lalu," ujar Deden.

Selain pelebaran jalan, lanjut Deden, Pemprov Banten juga sedang mengevaluasi aturan jam operasional kendaraan, termasuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kebijakan jam operasional baru itu diharapkan mampu mengurangi kepadatan dan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.

"Kami sedang menilai jam operasional yang paling tepat, baik untuk warga maupun truk ODOL, agar aktivitas tidak saling mengganggu," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Deden menambahkan, penanganan persoalan di Bojonegara - Pulo Ampel tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga para pelaku tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa dunia usaha tidak boleh hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajibannya kepada daerah.

"Mereka wajib memindahkan nomor kendaraan truk ke wilayah Banten. Lalu lintasnya di Banten, debunya berdampak ke masyarakat Banten. Jadi sudah seharusnya mereka berkomitmen mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Serang," tegasnya.

Pemprov Banten menyatakan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keputusan yang telah diambil dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved