23 Matel Diamankan Polisi di Cikupa Tangerang, Usai Video Begal Berkedok Debt Collector Viral

Polisi amankan 23 Matel di Cikupa, Tangerang, buntut video viral begal modus debt collector.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah - Polisi amankan 23 Matel di Cikupa, Tangerang, buntut video viral begal modus debt collector. 

"Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas resmi," tegas Indra Waspada.

Di akhir, ia mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Namun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta surat tugas perusahaan pembiayaan," jelasnya.

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jika terjadi perampasan di jalanan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved