23 Matel Diamankan Polisi di Cikupa Tangerang, Usai Video Begal Berkedok Debt Collector Viral
Polisi amankan 23 Matel di Cikupa, Tangerang, buntut video viral begal modus debt collector.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
"Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas resmi," tegas Indra Waspada.
Di akhir, ia mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Namun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Mereka wajib menunjukkan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta surat tugas perusahaan pembiayaan," jelasnya.
"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jika terjadi perampasan di jalanan," tandasnya.
Viral! Aksi Dugaan Pembegalan Sepasang Kekasih di Cikupa Tangerang dengan Modus Debt Collector |
![]() |
---|
Detik-detik Debt Collector Diacungkan Parang saat Tagih Tunggakan Angsuran Motor di Cikeusal Serang |
![]() |
---|
3 Sosok Pejabat Polresta Tangerang yang Dimutasi Hari Ini, Ada Kasatlantas hingga Kapolsek Rajeg |
![]() |
---|
Daftar 3 Pejabat di Polresta Tangerang yang Dirotasi Hari Ini, Ada Kapolsek hingga Kasatlantas |
![]() |
---|
Buntut Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Mobil saat Hujan di Stasiun Tigaraksa, 4 Opang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.