Buntut Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Mobil saat Hujan di Stasiun Tigaraksa, 4 Opang Jadi Tersangka

4 orang jadi tersangka kasus pemaksaan ibu dan bayi penumpang taksi online, agar turun dari kendaraan saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat merilis empat tersangka di Mapolresra Tangerang, Selasa (29/7/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap ibu dan bayi yang merupakan penumpang taksi online, agar turun dari kendaraan saat hujan deras di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka tersebut berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) yang merupakan ojek pangkalan (opang) di sekitar Stasiun Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana berupa perbuatan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan sebagai dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP. 

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka, Usai Paksa Penumpang Turun dari Taksol di Stasiun Tigaraksa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pihaknya mendapat informasi soal insiden tersebut pada Minggu pagi (27/7/2025) setelah video intimidasi itu viral di media sosial. 

Selanjutnya, Tim dari Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi.

“Setibanya di TKP, kami langsung menggali informasi dari saksi-saksi, yakni HS selaku sekuriti stasiun, SN sebagai saksi mata, DS sopir taksi online, serta IA dan SM sebagai korban," ujarnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

"Selain itu, kami juga memeriksa empat pelaku yang saat itu masih berstatus saksi,” sambungnya.

"Sehingga total kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, 
penetapan tersangka terhadap empat opang itu terjadi setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan menerima laporan dari korban.

"Semenjak Minggu (27/7/2025) video itu viral, korban suami inisial IA melaporkan ke Polsek Cisoka sekitar pukul 21.30 malam," ucapnya. 

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari jajaran Reskrim dan Polsek Cisoka, kita melakukan penyelidikan dan pengembangan dan akhirnya kita sudah bisa menyimpulkan empat orang yang sebelumnya berstatus saksi kita naikkan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

“Dan juga perlu kami tegaskan, sebelum laporan korban masuk, kami telah menangani kasus ini secara serius. Setelah laporan resmi dibuat, kami memperdalam penyelidikan dan menggelar perkara,” tegas Indra.

Indra mengungkapkan, keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang terekam dalam video viral. 

Mereka diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan agar korban turun dari mobil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved