Kasus Pemukulan Siswa Paskibra SMAN 1 Kota Serang : Sekolah Klarifikasi & Dorong Restorative Justice
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, Muhammad Arif Kirdiat, menanggapi isu dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa sekolah tersebut.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, Muhammad Arif Kirdiat, menanggapi isu dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa sekolah tersebut.
Ia menegaskan kejadian yang beredar bukanlah pengeroyokan.
"Kejadian itu bukan pengeroyokan, tapi pemukulan karena dalam video yang beredar juga itu dilakukan satu orang. Jadi pemukulan bukan pengeroyokan," kata Arif, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Rabu 1 Oktober 2025: Cek Lokasi Terdampak
Ia menyebut korban langsung melapor ke polisi dan menjalani visum.
Kasus ini didorong diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena melibatkan anak di bawah umur.
"Hasil visum tersebut kita konsultasikan ke alumni yang merupakan juga dokter. Penyelesaian lewat restorative justice (RJ) menjadi pilihan terbaik lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur," ucapnya.
Upaya mediasi, menurut Arif, telah dilakukan sejak awal, namun pihak korban dua kali tidak hadir.
"Dalam hal ini komite dan alumni itu tidak memihak pada siapa-siapa, kami mengembalikan pada proses jalur hukum yang berlaku. Dan beberapa kali pemanggilan oleh pihak kepolisian sudah dimediasi namun tidak pernah bertemu antara korban dan saksi," tambah Arif.
Arif juga menegaskan pelaku bukan siswa atau alumni SMAN 1.
"Pelaku itu bukan alumni SMAN 1 atau siswa SMAN 1. Dia datang ke lokasi latihan karena ada keterpanggilan moral untuk membantu melatih tim yang mewakili Provinsi Banten. Informasi yang kami dapatkan, yang ikut melatih baris berbaris tersebut bukan hanya alumni SMAN 1, tapi ada juga alumni SMA lain," jelasnya.
Baca juga: Nasib Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sendiri, Kini Masuk Penjara
Arif menyoroti kronologi yang beredar di media sosial, termasuk pelanggaran aturan berkendara oleh korban.
"Menurut kesaksian para siswa yang ikut latihan, korban pulang lebih awal dengan mem-brong-kan knalpot tersebut. Ini yang disesalkan, karena SMAN 1 Kota Serang itu memiliki aturan yang jelas, pertama, anak usia di bawah umur tidak boleh membawa sepeda motor untuk ke sekolah ataupun untuk kegiatan ekstrakurikuler, apalagi membawa nama sekolah,” ungkap Arif.
Insiden dipicu teguran dari anggota TNI yang diteruskan oleh siswa lain. Video menunjukkan dialog sebelum pemukulan terjadi.
"Menurut pengakuan pelaku, dialog itu menyambungkan apa yang diucapkan TNI di samping stadion kepada korban. Baru lah di menit ke sekian, terjadilah pemukulan, jadi ini bukan pengeroyokan. Dalam video yang ada, pemukulan dilakukan oleh satu orang ke korban. Saat itu juga korban lapor ke kepolisian dan langsung divisum,” tuturnya.
Pihak sekolah dan komite berharap penyelesaian dilakukan secara damai.
"Yang pertama mengutuk keras aksi pemukulan, yang kedua mencari jalan musyawarah mufakat untuk saat ini, karena masih berada dalam koridor di bawah umur. Makanya status RJ itu kita kedepankan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ely, ibu korban SH, anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.
Ia menyebut anaknya dipukul oleh tiga seniornya usai latihan pada 13 Agustus 2025 malam.
"Setelah selesai latihan, anak saya bersama temannya dipanggil seniornya ke rumah kosong di sebelah SMA,” kata Ely.
"Dipukul di bagian muka kiri lebih dari 10 kali, perut lebih dari 20 kali, bahu kanan dan kiri lebih dari 5 kali, dan dijambak rambut sekali dengan keras," sambungnya.
SH mengalami luka dan trauma, serta sempat dirawat di RS Bhayangkara. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten,” ucap Ely.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AF, yang masih di bawah umur.
"Prosesnya lanjut (pidananya). Penetapan anak pelaku (satu orang)," kata Kanit PPA, Ipda Febby.
| Link Live CCTV Online! Pantau Arus Lalin Secara Real Time di Jalan Raya Kota Serang |
|
|---|
| Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada Sepakat Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau |
|
|---|
| Ratusan Pemuda Meriahkan Fun Run Penutup Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kota Serang |
|
|---|
| Emak-emak Pelaku UMKM Festival Kaibon Heboh, Dagangannya Diborong Wali Kota Serang |
|
|---|
| Wali Kota Serang Buka Diklat Kader Kerukunan, Tegaskan Komitmen Jadikan Kota Damai dan Toleran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.