Ketua DPRD Kota Serang Ingatkan Bahaya Pedagang Berjualan di Atas Pipa Gas Pasar Rau
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengingatkan bahaya pedagang berjualan di atas pipa gas Pasar Induk Rau.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, meminta para pedagang yang berjualan di atas saluran pipa gas di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.
Menurutnya, area tersebut merupakan zona terlarang untuk mendirikan bangunan atau beraktivitas karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pedagang maupun masyarakat sekitar.
“Saya banyak menerima laporan. Kita harus menyelamatkan masyarakat Kota Serang yang beraktivitas di Pasar Rau, karena ini daerah terlarang untuk ditempati,” ujar Muji Rohman usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Rudapaksa Usai Video Korban Viral di Medsos
Muji menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 Pasal 31 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
“Sudah jelas diatur oleh Menteri ESDM, bahkan Perdanya juga ada,” terangnya.
Ia menegaskan, apabila terjadi kebocoran gas yang menimbulkan korban jiwa, maka Pemerintah Kota Serang, baik eksekutif maupun legislatif, akan ikut disalahkan.
“Yang namanya gas itu taruhannya nyawa. Di rumah saja kita waspada saat memasang tabung gas, apalagi ini di atas pipa besar. Pak Haji Herman katanya sudah siap menertibkan,” tuturnya.
DPRD Kota Serang, lanjut Muji, telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan puluhan lapak di sepanjang saluran pipa gas tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP. Katanya, para pedagang akan membongkar sendiri. Tapi kalau tidak, Satpol PP akan turun langsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muji mengungkap adanya oknum yang mengoordinasi pedagang untuk membangun lapak di atas saluran pipa gas.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang jika para pedagang tetap nekat berjualan di area berbahaya tersebut.
“Mereka memakai aset pemerintah tanpa izin. Kalau tetap membandel, saya minta Wali Kota melaporkan ke Kejaksaan,” katanya.
Muji juga mencium adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lapak-lapak tersebut.
“Pasti ada pungutan juga di sini,” ujarnya.
Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di atas saluran pipa gas, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan wali kota Serang.
“Saya akan koordinasi dengan pak wali kota untuk menugaskan Satpol PP dan menyiapkan pengamanan, supaya para pedagang tidak membangun lapak lagi,” pungkasnya.
| Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada Sepakat Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau |   | 
|---|
| Pemerintah Pusat Potong DAU 2026 Kota Serang Rp186 Miliar, Ini Tanggapan DPRD |   | 
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Minta Ahli Gizi Dilibatkan di Dapur SPPG untuk Cegah Keracunan |   | 
|---|
| Pemkot Serang Tutup Karaoke Liar di Pasar Induk Rau, Revisi Perda Disiapkan |   | 
|---|
| Dewan Ungkap Alasan Pinjaman Rp100 Miliar untuk Pembangunan Pasar Rau Belum Bisa Diajukan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.