Disnakertrans Kota Serang Dalami Kasus Dugaan SPPG Pecat Pekerja Sepihak

Disnakertrans Kota Serang tengah mendalami dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang pekerja SPPG Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Rifky/TribunBanten.com
POTRET PEKERJA DI SPPG - Disnakertrans Kota Serang tengah mendalami dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang pekerja SPPG Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pemecatan sepihak terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
  • Pemecatan dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp, bukan lewat prosedur resmi.
  • Disnakertrans akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi dan rekomendasi penyelesaian.

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang tengah mendalami dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial SM.

Pekerja tersebut diduga diberhentikan tanpa surat peringatan dan tanpa alasan yang jelas.

Dipecat Via Pesan WhatsApp

Kasus ini mencuat setelah Tamsil, suami dari SM, mengungkapkan bahwa istrinya diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp dari pihak manajemen SPPG.

Baca juga: Lewat WhatsApp! Pekerja SPPG di Kota Serang Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Alasan yang Jelas

Menurut Tamsil, pemecatan itu terjadi setelah istrinya memberikan masukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen terkait sistem kerja di dapur SPPG.

Dalam pesan yang dikirim, SM menyampaikan saran agar ada penyesuaian jam kerja antara tim persiapan dan tim masak, dengan tujuan agar bahan baku tidak terlalu lama diproses.

Namun, usai pesan itu dikirim, SM justru dipanggil oleh Kepala SPPG untuk dimintai klarifikasi.

“Dipanggil oleh Kepala SPPG dan dibilang istri saya tidak bisa menjaga kondusivitas dapur. Alasannya juga karena ada intervensi dari suami. Padahal menurut saya alasan itu tidak relevan,” ujar Tamsil, Rabu (28/10/2025).

Karena merasa keputusan itu tidak adil, Tamsil kemudian mengajukan surat audiensi ke pihak SPPG untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Lapor ke Disnakertrans

Tidak mendapat kejelasan dari pihak manajemen, Tamsil bersama istrinya melayangkan surat aduan resmi ke Disnaker Kota Serang pada Senin (20/10/2025).

“Tanggal 20 Oktober kemarin kami buat laporan ke Disnaker. Setelah seminggu belum ada kabar, baru Senin kemarin ada telepon dari pihak Disnaker yang hanya menanyakan nomor kontak kepala SPPG. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” katanya.

Kasus Masih Ditelusuri

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari keluarga SM.

“Sedang ditelusuri permasalahannya,” ujar Poppy singkat saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Poppy menambahkan, sesuai aturan, setiap laporan terkait hubungan industrial harus melalui proses mediasi terlebih dahulu.

“Sesuai aturan, dimediasi dulu untuk mengetahui permasalahan dari kedua pihak, agar nanti ada anjuran dari mediator dalam menyelesaikan masalahnya,” jelas Poppy.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved