Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara

Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali. 

Dalam pertemuan itu, beberapa peserta, termasuk Ismatullah, Rufaji Zahuri, dan Isbatullah, diduga mendesak permintaan pekerjaan dengan cara memaksa. 

"Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?" ungkap Ismatullah. 

Beberapa peserta lain dalam pertemuan tersebut juga mengancam akan menolak dokumen Amdal atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai 5 triliun ke pengusaha asing tanpa melalui proses lelang.

Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon gagal direalisasikan. 

Kelima terdakwa akhirnya diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved