Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara
Pengurus Kadin Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali.
Dalam pertemuan itu, beberapa peserta, termasuk Ismatullah, Rufaji Zahuri, dan Isbatullah, diduga mendesak permintaan pekerjaan dengan cara memaksa.
"Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?" ungkap Ismatullah.
Beberapa peserta lain dalam pertemuan tersebut juga mengancam akan menolak dokumen Amdal atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai 5 triliun ke pengusaha asing tanpa melalui proses lelang.
Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon gagal direalisasikan.
Kelima terdakwa akhirnya diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka.
| Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Sidang Nikita Mirzani Kasus Pemerasan dan TPPU, Tim Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi dan Ahli |
|
|---|
| Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T PT Chandra Asri Alkali, Kadin Banten Kaget saat Sidang di PN Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.