Polda Banten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis saat Libur Lebaran 2026, Ini Syaratnya

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polda Banten menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan harta benda warga yang ditinggal pulang kampung

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Haris
KAPOLDA - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat menjawab pertanyaan awak media, di Depan Masjid Baiturrahman Polda Banten, usai Salat Jumat dan Rilis Akhir Tahun 2025," Jumat (26/12/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Banten menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan harta benda warga yang ditinggal pulang kampung.

Salah satu layanan yang kembali dibuka adalah fasilitas penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik dalam waktu lama.

Fasilitas tersebut tersedia di Markas Polda hingga jajaran Polres dan Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian pengamanan terpadu yang digelar kepolisian guna memastikan situasi tetap kondusif selama periode Lebaran 2026.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat, tidak hanya di jalur mudik tetapi juga di lingkungan tempat tinggal yang ditinggalkan.

“Selain pengamanan jalur dan pendirian pos pelayanan, kami membuka layanan penitipan kendaraan di Polda, Polres, dan Polsek. Ini untuk membantu masyarakat agar lebih tenang saat mudik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: 2 SPPG MBG di Banten Ditutup BGN Karena Tidak Sesuai Standar, Ini Daftarnya

Menurutnya, layanan penitipan kendaraan tersebut merupakan bentuk pelayanan preventif.

Kepolisian menilai, meningkatnya mobilitas warga saat Lebaran berpotensi menimbulkan kerawanan tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman yang kosong.

Dengan memusatkan kendaraan di lingkungan kantor kepolisian yang dijaga selama 24 jam, risiko kehilangan diharapkan dapat ditekan.

Syarat Penitipan Kendaraan

Masyarakat cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan identitas diri saat menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat.

Kapolda menambahkan, pengamanan mudik tahun ini dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengaturan lalu lintas di jalur arteri dan tol, pengawasan titik-titik rawan kecelakaan, hingga patroli rutin di kawasan permukiman.

“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan tradisi mudik dengan aman dan nyaman bersama keluarga,” katanya singkat.

Polda Banten juga mengimbau warga untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.

Langkah sederhana seperti memeriksa instalasi listrik, mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan, mengunci seluruh pintu dan jendela, serta memberi tahu tetangga atau pengurus lingkungan dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved