RINCIAN Lengkap Pagu Anggaran Gaji dan Tunjangan Rumah hingga Transportasi DPRD Lebak

Rincian lengkap pagu anggaran mengenai gaji dan tunjangan rumah hingga transportasi pimpinan dan anggota DPRD Lebak periode 2024-2029.

Editor: Abdul Rosid
AI/Copilot Microsoft
Rincian lengkap pagu anggaran mengenai gaji dan tunjangan rumah hingga transportasi pimpinan dan anggota DPRD Lebak periode 2024-2029. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini rincian lengkap pagu anggaran mengenai gaji dan tunjangan rumah hingga transportasi pimpinan dan anggota DPRD Lebak periode 2024-2029.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak, Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 61 Tahun 2024, tentang Penjabaran APBD Lebak Tahun Anggaran 2025.

Pagu anggaran gaji dan tunjangan DPRD Lebak

Dalam aturan tersebut menyebutkan:

Baca juga: DLH Lebak Akui Tak Ada Anggaran Perawatan Balong Ranca Lentah, Sebut Aset Milik Balai

- Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp33.512.327.688,00

- Belanja Uang Representasi DPRD sebesar Rp1.114.260.000,00

- Belanja Tunjangan Keluarga DPRD sebesar Rp155.996.400,00

- Belanja Tunjangan Beras DPRD sebesar Rp173.808.000,00

- Belanja Uang Paket DPRD sebesar Rp95.508.000,00

- Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebesar Rp1.615.677.000,00

- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp152.737.200,00.

- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebesar Rp22.588.797,00

- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp6.300.000.000,00

- Belanja Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp1.575.000.000,00 (realisasi sama dengan anggaran, selisih Rp0,00).

- Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp528.055.395,00.

- Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD sebesar Rp288.000.000,00

- Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD sebesar Rp2.674.224,00

- Belanja Jaminan Kematian DPRD sebesar Rp8.022.672,00

- Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.520.000.000,00

- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.960.000.000,00

Rincian Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD Lebak per orang

Mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 Tahun 2022, Tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Lebak sebagai berikut:

Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD Lebak: Rp. 19.450.000
Wakil Ketua DPRD Lebak: Rp. 17.500.000
Anggota DPRD Lebak: Rp. 14.300.000

Tunjangan Transportasi

Ketua DPRD Lebak: Rp. 17.500.000
Wakil Ketua DPRD Lebak: Rp. 14.610 000
Anggota DPRD Lebak: 12.750.000

Dikritisi Mahasiswa 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Lebak Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (8/9/2025).

Dalam aksinya, mereka menyoroti besarnya tunjangan yang diterima anggota DPRD Lebak, khususnya tunjangan rumah.

Koordinator lapangan aksi, Muhamad Haris, mengatakan ada ketimpangan antara tunjangan DPRD dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Menurut kami ini tidak rasional dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang banyak mengalami kesusahan. Ternyata tunjangan DPRD ini justru sangat besar," katanya.

Haris menilai, tunjangan DPRD Lebak seharusnya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kinerja DPRD Lebak dalam menyikapi berbagai persoalan masyarakat.

"Itu bisa dikurangi, apalagi masyarakat banyak yang mengalami kesulitan, rumah bocor, makan susah, dan lainnya. Tapi gaji serta tunjangan pejabat kita justru sejahtera untuk dirinya sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, jika gaji dan tunjangan DPR RI bisa dievaluasi, maka DPRD Lebak juga seharusnya bisa dilakukan hal yang sama.

"Jadi, kenapa DPRD Lebak tidak dievaluasi? Termasuk semua tunjangannya juga," tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris menyebut pihaknya akan terus mengawal proses evaluasi tunjangan DPRD Lebak setelah adanya pernyataan dari Ketua DPRD.

"Kami tadi ditemui Ketua DPRD. Katanya akan ada upaya evaluasi tunjangan DPRD Lebak," ungkapnya.

"Kami sebagai mahasiswa dan masyarakat sipil akan mengawal apa yang disampaikan Ketua DPRD Lebak tadi bila memang benar dilakukan," sambungnya.

Ketua DPRD Lebak Minta Masyarakat Tanya Menteri Keuangan

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari turan mengenai tunjangan DPRD Lebak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administrasi Keuangan DPRD.

“Secara hukum sebenarnya tidak salah tunjangan DPRD tersebut,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada Menteri Keuangan mengenai besaran tunjangan DPRD.

“Nanti lebih baik tanya ke Menteri Keuangan. Karena ketika menentukan besaran tunjangan itu, sudah melalui kajian,” katanya.

Juwita menambahkan, pihaknya akan membicarakan hal tersebut bersama pimpinan fraksi di DPRD terkait kemungkinan evaluasi tunjangan.

“Nanti kami bicarakan dengan para pimpinan fraksi,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah DPRD Lebak keberatan jika tunjangan rumah dievaluasi, Juwita menegaskan hal itu akan diputuskan bersama.

“Itu nanti keputusan bersama. Kita kan kolektif kolegial,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran gaji yang diterima anggota DPRD Lebak per bulan, Juwita meminta agar informasi tersebut dilihat secara daring.

“Itu sudah banyak di online, lengkap kok, tinggal dibuka,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved