Ini Respons Disbudpar Lebak, soal Surat Pemberitahuan Larangan Bagi Warga Asing Datang ke Baduy 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy.  

Sementara Baduy luar, hanya Kampung Gajeboh yang dilarang dikunjungi wistawan asing.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan tata aturan adat Baduy, khususnya di wilayah-wilayah yang masih dianggap sakral atau penting secara adat.

"Amanat Lembaga Adat, yang namanya bule tidak boleh masuk ke Gajeboh, paling bisa masuk ke Kampung Kaduketug satu, dua dan tiga saja," katanya dalam sambungan telepon, Senin (6/10/2025). 

Menurut Oom, aturan terkait larangan mengunjungi Kampung Baduy Dalam sudah diberlakukan sejak lama.

Namun hanya dipertegas dengan ditambah larangan ke Kampung Gajeboh. 

Terlebih, kunjungan wisatawan asing ke Baduy sekarang ini cukup meningkat. 

"Karena Kampung Gajeboh berbatasan langsung dengan Baduy Dalam, jadi dilarang juga," ujarnya. 

Adapun untuk kampung-kampung lain di Baduy Luar, kata Oom, masih bisa dikunjungi oleh wisatawan asing, dengan syarat didampingi oleh guide lokal Baduy atau guide WNI. 

"Ini penting sebagai pedoman bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah adat Baduy, khususnya agar tidak melanggar aturan adat yang berlaku," katanya. 

Oom berharap, aturan baru ini dapat dipatuhi oleh seluruh wisatawan lokal maupun asing yang datang ke Baduy

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved