Komisi II DPRD Banten Desak Polda Banten Usut Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Tuding Aparat Tutup Mata
Komisi II DPRD Banten mendesak Polda Banten mengusut tambang emas ilegal di TNGHS yang diduga merusak hutan lindung dan mencemari sumber air.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, mendesak Polda Banten untuk mengusut tuntas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), perbatasan Jawa Barat–Banten.
- DPRD Banten menyoroti kemungkinan penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas ilegal yang dapat mencemari sumber air masyarakat.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Banten, untuk mengusut tuntas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Belakangan, publik menyoroti kemunculan tenda-tenda biru di kawasan tersebut. Lokasi itu diduga kuat menjadi markas aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan hutan lindung TNGHS.
Berdasarkan hasil penelusuran titik koordinat melalui Google Maps, tenda-tenda tersebut tampak berada tak jauh dari kawasan hutan lindung TNGHS yang seharusnya steril dari kegiatan pertambangan.
Baca juga: Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana
Menurut pengakuan warga dan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, area itu memang menjadi lokasi pengelolaan tambang emas ilegal.
Politisi PPP itu menegaskan bahwa TNGHS merupakan hutan lindung yang tidak boleh dijamah aktivitas tambang. Terlebih, kawasan tersebut menjadi sumber hulu berbagai aliran sungai di Lebak, salah satunya Sungai Ciberang.
“TNGHS itu hulu mata air pegunungan yang mengalir ke sejumlah sungai. Kalau gunungnya gundul, air juga akan sulit mengalir,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penambangan liar juga berpotensi menimbulkan bencana alam.
“Tambang ilegal bisa memicu longsor dan banjir bandang. Kita sudah punya contoh pada 2020, saat terjadi bencana besar di Lebak Gedong,” katanya.
Musa juga menyoroti bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang.
“Kita tidak tahu apakah mereka memakai merkuri atau sianida. Siapa yang akan terpapar? Masyarakat yang mengonsumsi air dari hulu sungai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa menjelaskan bahwa kawasan TNGHS mencakup beberapa wilayah: bagian selatan masuk Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat), bagian utara Kabupaten Lebak (Banten), dan bagian timur Kabupaten Bogor (Jawa Barat).
“Maka jika kawasan itu dirusak, bukan hanya masyarakat Banten yang dirugikan, tapi juga warga Jawa Barat,” katanya.
Ia menuding ada oknum aparat yang diduga terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
“Publik sudah tidak asing lagi menilai, banyak oknum polisi yang bermain dan seolah tutup mata. Kalau memang tidak ikut bermain, kenapa tidak diusut tuntas?” ujarnya.
“Jangan tutup mata, harus ada penindakan. Lebih baik mencegah daripada dibiarkan hingga menimbulkan bencana. Polisi sebagai bagian dari struktur penegakan hukum harusnya proaktif melakukan patroli,” sambung Musa.
Selain kepada Polda Banten, Musa juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan.
“Saya mendesak Gakkum KLHK agar segera mengusut tuntas. Mereka lengkap, termasuk unsur kepolisian juga ada di dalamnya,” tegasnya.
Wakil Gubernur Banten: Hajar Beking Tambang Ilegal
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang membekingi pelaku usaha tambang dan galian C ilegal di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Lebak.
Orang nomor dua di Banten itu menegaskan, dirinya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal.
“Bukan cuma disikat, tapi dihajar. Tidak ada beking-bekingan. Mister Dim sudah turun. Tidak ada yang dilindungi,” tegasnya saat sidak ke lokasi galian C di depan Gerbang Tol Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025).
Respon Gubernur Banten, Andra Soni
Gubernur Banten Andra Soni menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan akan segera menindaklanjutinya melalui instansi terkait.
“Nanti saya sampaikan,” ujar Andra singkat saat ditemui di Lebak, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten sudah memiliki inspektur tambang yang berwenang memantau aktivitas pertambangan di wilayah Banten.
"Sekarang kan sudah ada Inspektur tambang," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak guna menelusuri izin dan aktivitas di kawasan tersebut.
"Saya meminta kepada ESDM, agar berkoordinasi dengan Pemkab soal izin yang dikeluarkan. Supaya itu betul-betul digunakan sebenar-benarnya," tegasnya.
Keterangan ESDM Banten
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, membenarkan bahwa tenda-tenda biru tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat pengolahan tambang emas ilegal.
"Iya, sepengetahuan saya TNGHS itu biasanya tabang emas itu," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, ESDM pernah melakukan pemantauan menggunakan drone dan menemukan cukup banyak titik aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Waktu itu kita cek pakai drone, memang banyak,” ujarnya.
Dedi menegaskan, kegiatan tambang di kawasan TNGHS sama sekali tidak memiliki izin resmi dan dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
“Itu kegiatan ilegal, masyarakat di sana menambang di bekas lokasi Antam,” jelasnya.
Dedi mengaku, ESDM Banten tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terkait tambang emas ilegal tersebut.
"Kalau kami tidak memiliki kewenangan pengawasan sekalipun tidak berizin," katanya.
Pengakuan Warga
Seorang warga Citorek, yang enggan disebutkan namanya, juga membenarkan bahwa lokasi tenda biru tersebut digunakan untuk aktivitas pengolahan emas secara ilegal.
“Iya benar, itu tempat pengelolaan tambang emas di perbatasan Jawa Barat dan Banten,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (21/10/2025).
Ia mengaku pernah mengunjungi lokasi tersebut karena penasaran, dan mendapati bahwa aktivitas tambang dilakukan secara terbuka.
"Waktu itu pernah ke sana sekali, karena saya juga merasa penasaran. Pas saya ke situ benar, tempat pengelolaan emas," ujarnya.
"Malah lebih parah di situ, dibandingkan di wilayah Citorek."
Ia menyebut, kawasan itu disebut-sebut sebagai markas para cukong tambang yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Gunung Julang’.
"Itu bos-bos Gunung Julang cukong-cukong besar," sambungnya.
Menurutnya, lokasi tenda biru itu merupakan hulu sungai Ciberang.
"Kalau tidak salah itu masuk area hutan lindung TNGHS yah. Pokonya hulu sungai Ciberang saja," ujarnya.
"Itu bukan hulu sungai Ciberang saja, tapi Cimadur dan Cisimeut. Dan semuanya ilegal," sambungnya.
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Polda Banten Bakal Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak |
|
|---|
| Video : Profil dan Kisah Perjalanan Hidup Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra |
|
|---|
| Jejak Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak, Sejak Tahun 90, Sekarang Makin Masif |
|
|---|
| Komitmen Ditreskrimsus Polda Banten Terhadap Penegakan Hukum dalam Pengendalian Harga Beras |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.