Makan Bergizi Gratis

Pengelola Dapur SPPG di Lebak Dilarang Gunakan Dana Talangan, Koordinator BGN Ungkap Alasannya

Santunan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kabupaten Lebak, tidak diperbolehkan menggunakan anggaran atau dana talangan. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Lebak, Asep Royani buka suara terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Warunggunung yang menghentikan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengelola dapur Santunan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kabupaten Lebak, tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pribadi atau dana talangan. 

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi terjadi maladministrasi pembayaran. 

Demikian disampaikan langsung oleh Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lebak, Asep Royani. 

"SPPG tidak bisa menggunakan dana talangan, menghindari kemungkinan adanya maladministrasi dalam pembayaran," ujarnya, Minggu (16/11/2025). 

Baca juga: Tiga Dapur SPPG di Lebak Banten Baru Kantongi SLHS, Ini Pentingnya Bagi Pengelola

Asep mengatakan, mekanisme pembayaran SPPG melalui proposal penagihan yang diajukan kepada BGN. 

"Mangajukan proposal, kemudian diverifikasi proposalnya. Setelah itu baru pembayaran," katanya.

Menurut Asep, terkait adanya keterlambatan pembayaran SPPG dimungkinkan proposal yang diajukan ada kekeliruan, sehingga membuat pencairan dana terhambat. 

"Biasanya dana cair tiga hari sebelum digunakan. Tapi kemungkinan kendala direview, proposalnya ada yang keliru," ujarnya. 

Lanjut, terkait dua SPPG yang menghentikan sementara penyaluran MBG beberapa hari yang lalu akibat terkendala anggaran, kini sudah dibayarkan. 

Baca juga: Sosok dan Profil Syamsul Jahidin, Advokat Muda yang Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Dua dapur itu, yakni dapur Hamim Center Kecamatan Cibadak, dan SPPG Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. 

"Sudah dibayarkan, kalau tidak salah hari Jumat. InsyaAllah hari Senin kembali beroperasi," katanya. 

Asep menyebut, jumlah SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Lebak ada 48. 

Sementara, SPPG yang sudah mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) baru tiga. 

"Semuanya 48 SPPG, cuma yang baru mengantongi izin SLHS tiga. Tapi 15 SPPG tinggal menunggu rekomendasi dari Dinkes soal SLHS nya itu," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved