BKPSDM Larang PNS di Kabupaten Lebak Minta Jatah Jabatan 

Apartur Sipil Negara (PNS) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, dilarang meminta jatah tarkait jabatannya.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PNS DILARANG MINTA JATAH JABATAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetyawan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, meminta jatah jabatan, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetyawan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, meminta jatah jabatan.

"Jadi ketika ada PNS yang meminta jatah terkait jabatannya, sangat tidak diperbolehkan dan dilarang," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Rabu (5/2/2025).

Menurut Eka, bagi seorang PNS harus bisa menjaga etika yang dijalankan baik di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja.  

"Etika harus tetap dijaga, tadi itu baik di lingkungan sekitar ataupun lingkungan kerja," ujarnya. 

Bahkan, kata Eka, pihaknya akan memberikan sanksi ketika ada PNS di Lebak yang melanggar etika PNS. 

Baca juga: DPMPTSP Lebak Sebut PT MGS Belum Kantongi Izin Pembangunan Perumahan di Lokasi Galian Tanah Ilegal

"Sanksi tentunya ada, baik sanksi ringan maupun sanksi berat sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya. 

Eka mengaku, tahun 2025 ini, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap PNS di Lebak. 

"Tentunya pengawasan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan seperti kegiatan sosialisasi dan kegiatan lainya," ujarnya. 

Baca juga: Soroti Persoalan Honorer di Lebak, Akademisi Minta Pemda Perhatikan Nasib Mereka

Eka berharap kepada PNS di Lebak untuk terus mengoptimalkan kinerja sesuai dengan kedisiplinan yang berlaku. 

"Dalam hal ini harus berkerja sesuai regulasi yang sudah ditentukan agar bisa mencapai target," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved