Sidang Korupsi PDAM Lebak, Empat Terdakwa Minta Divonis Dibebaskan: Sebut Hanya Masalah Administrasi

Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak memasuki agenda pleidoi. Empat terdakwa meminta dibebaskan.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa kasus dugaan korupsi modal PDAM Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/6/2026). Empat erdakwa memihta kepada hakim untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. 

“Perkara ini pada hakikatnya merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Lebak menuntut eks Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara itu, terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved