Sidang Korupsi PDAM Lebak, Empat Terdakwa Minta Divonis Dibebaskan: Sebut Hanya Masalah Administrasi
Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak memasuki agenda pleidoi. Empat terdakwa meminta dibebaskan.
Tayang:
Editor:
Abdul Rosid
Kompas.com
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa kasus dugaan korupsi modal PDAM Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/6/2026). Empat erdakwa memihta kepada hakim untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Perkara ini pada hakikatnya merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Lebak menuntut eks Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga
| Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDAM Lebak Tak Kompeten, Berpotensi Menyesatkan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PDAM Lebak! Ahli UI Sebut Kerugian Negara Tak Valid, Kewenangan BPK Disorot |
|
|---|
| Sidang Korupsi Sampah Tangsel, Ahli Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Bisa Dipidana |
|
|---|
| Kejari Lebak Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Pasca Tetapkan 3 Tersangka |
|
|---|
| Kejari Bongkar 4 Modus Korupsi PDAM Lebak Rp15 Miliar, Tiga Tersangka Rugikan Negara Rp2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Suasana-sidang-dengan-agenda-pembacaan-pledo-asfa.jpg)