Beda Nasib Terdakwa Korupsi PDAM Lebak: Eks Dirut Divonis Penjara, Mantan Dewas dan Rekanan Bebas

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/6/2026), Mantan Direktur Utama, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/RASYID RIDHO
VONIS HAKIM-Salah satu terdakwa kasus Korupsi PDAM Lebak menangis usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026). 

Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Hakim turut memerintahkan agar uang sebesar Rp 559 juta yang sebelumnya dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Lebak dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Sebelumnya, jaksa menuntut Oya Masri dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp 123 juta dan Rp 559 juta.

Sementara itu, Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penahanan Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya, kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, mengkritik proses hukum yang dijalankan kejaksaan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang," ujar Deolipa seusai persidangan.

Menurut dia, proses tersebut telah merampas kebebasan kliennya secara sepihak. Deolipa menilai aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dan selektif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan, atau bahkan ditahan melalui proses hukum yang sifatnya sembarangan dan serampangan. Ini harus menjadi catatan penting untuk ke depannya," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved