Kisah NR Wanita Asal Banyumas Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Setelah 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi

Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (41), gugat sang mantan kekasihnya Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok Peradi SAI/TribunJatim.com
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.  Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Baca juga: Di Balik Kebahagiaan Pernikahan Adik Ahok: Ada Kisah Sedih, Duka dan Celaka Dialami Fifi

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu di Jawa Timur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo meringkus seorang remaja setelah dilaporkan atas kasus penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya.

Remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap pada Minggu (24/8/2025). 

Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Selain pelaku, tiga orang yang merupakan teman korban di sekolahnya turut dilaporkan.

Hanya saja, ketiga orang lainnya masih di bawah umur.

Sehingga kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses berbeda.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara menyampaikan sepintas kronologi kejadian penyebaran video korban.

Menurutnya, pelaku sempat video call dengan korban saat menjalin hubungan atau saat berpacaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved