Kisah NR Wanita Asal Banyumas Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Setelah 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi
Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (41), gugat sang mantan kekasihnya Rp1 miliar.
"Saat itu keduanya video call pada Desember 2024 lalu, pelaku meminta korban untuk menunjukkan bagian sensitif."
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekamnya," kata Aipda Agung, Senin (25/8/2025).
Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Aipda Agung, oleh pelaku rekaman video tersebut kemudian dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke dua teman korban lainnya.
"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Aipda Agung.
"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Sumber : TribunJatim.com
12 Desa di Kabupaten Banyumas Terima Dana Desa di Bawah 1 Miliar, Desa Margasana Dapat Rp729 Juta |
![]() |
---|
Total Dana Desa 2025 Kabupaten Banyumas Rp342 M, Ini 20 Desa yang Terima Dana Desa di Atas 1 Miliar |
![]() |
---|
Menilik Arti Angka 8 dalam Ritual Evakuasi Penambang Emas di Banyumas: Kelapa Gading dan Ikan Emas |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus 8 Pekerja Terjebak di Lahan Galian: Pemilik Lahan dan Pemodal Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pria 32 Tahun Gantung Diri sambil Live di Instagram, Keluarga Menyaksikan, Polisi Dalami Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.