RUU Perampasan Aset
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan pimpinan DPR RI Puan Maharani agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
Namun pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.
Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak lain karena kesepakatan fraksi-fraksi partai politik yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini.
Akibatnya RUU Perampasan Aset ini mandek selama 17 tahun setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008.
Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset baru dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu.
Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR RI periode 2019-2024.
Padahal RUU Perampasan Aset ini dipandang sebagai upaya memberi efek jera bagi koruptor dengan memiskinkan mereka.
Jadi sejarah singkatnya yakni pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Namun pada DPR RI periode 2024-2029 RUU Perampasan Aset hanya masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah sehingga tidak mungkin dibahas di tahun 2025 ini.
Pihak DPR RI berdalih Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disetujui jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disetujui.
Hal itu lantaran kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam RUU tersebut.
Sehingga DPR RI berdalih KUHP bisa meminimalisir atau mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.
Namun usai demo berdarah yang berlangsung selama sepekan ini yakni sedari Senin (25/8/2025) para fraksi di DPR RI berlomba-lomba mengaku akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
Demo tersebut dilatarbelakangi dari kekesalan masyarakat akan pengadaan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulan untuk anggota DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sejumlah-moge-harley-davidson-diamankan-polisi.jpg)