Korupsi Kuota Haji 2024 : KPK Sudah Sita Uang Rp 26 Miliar hingga Mobil, tetapi Belum Ada Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Total ada sekitar Rp 26 miliar uang telah disita oleh KPK.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Lembaga antirasuah baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
KPK juga sudah melakukan beberapa kali penggeledahan terkait perkara ini, yaitu di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas, dan kantor biro perjalanan haji dan umrah.
Siapa saja yang sudah diperiksa?
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur.
KPK juga telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025.
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Di antaranya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.
Kemudian, Firman M Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama; dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Selanjutnya, Achmad Ruhyadi selaku Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji; Arie Prasetyo selaku Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); Arsul Azis Tana selaku Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama; dan Eris Herlambang selaku Staf PT Anugerah Citra Mulia.
Duduk perkara kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-haji-ilustrasi-umrah-ilustrasi-umroh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.