Korupsi Kuota Haji 2024 : KPK Sudah Sita Uang Rp 26 Miliar hingga Mobil, tetapi Belum Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Total ada sekitar Rp 26 miliar uang telah disita oleh KPK.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunews
ILUSTRASI HAJI - Total ada 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus setelah pembagian dari kuota haji tambahan tersebut.

Kuota haji khusus dijual mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

“Untuk harganya (kuota haji khusus), harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan, kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ujarnya.

KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.

 

Sumber : Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved