Demonstrasi
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis
Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Editor:
Ahmad Haris
tangkap layar TV Polri
SANKSI PTDH - Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," katanya.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Cosmas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Momen Kompol Cosmas Divonis PTDH Imbas Lindas Affan, Menunduk, Memandang Langit dan Menangis
Tags
Kompol Cosmas
PTDH
pemberhentian tidak dengan hormat
dipecat
menabrak
Affan Kurniawan
ojol
sidang kode etik
Polri
Berita Terkait: #Demonstrasi
| Soal Rencana Demonstrasi 17 September, Driver Ojol Ini Klaim "Ojol yang Asli" Lebih Pilih Cari Order |
|
|---|
| Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
|
|---|
| Terpantik Ucapan Wiranto, Jadi Alasan BEM UI Kembali Turun ke Jalan |
|
|---|
| Buntut Kerusuhan 25-31 Agustus 2025: Polda Metro Jaya Alami Kerugian Rp180 Miliar |
|
|---|
| Dasco Pastikan Anggota DPR yang Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kompol-Cosmas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.