Demonstrasi

Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis

Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor: Ahmad Haris
tangkap layar TV Polri
SANKSI PTDH - Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," katanya.

"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Cosmas.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Momen Kompol Cosmas Divonis PTDH Imbas Lindas Affan, Menunduk, Memandang Langit dan Menangis

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved