Demonstrasi
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis
Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Editor:
Ahmad Haris
tangkap layar TV Polri
SANKSI PTDH - Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," katanya.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Cosmas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Momen Kompol Cosmas Divonis PTDH Imbas Lindas Affan, Menunduk, Memandang Langit dan Menangis
Tags
Kompol Cosmas
PTDH
pemberhentian tidak dengan hormat
dipecat
menabrak
Affan Kurniawan
ojol
sidang kode etik
Polri
Berita Terkait
Berita Terkait: #Demonstrasi
Alasan Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Emak-emak Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Kerugian Fasum di Kota Serang yang Rusak saat Demo Capai Rp70 Juta, Pemkot Segera Perbaiki |
![]() |
---|
PILU! Pelajar SMK Tangerang Banten Meninggal Usai Ikut Demo di Jakarta, Sempat Dirawat di RS TNI AL |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD, Ojol Komitmen Jaga Kemanan dan Ketertiban di Kota Tangsel Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.