Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan
Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
Posisi kaca dan ram pada kendaraan membuat pengemudi tidak bisa melihat jelas ke depan, apalagi situasi saat itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam hari sekira pukul 19.00 WIB.
"Jadi ya kurang lebih lah penglihatan kurang lebih, tapi tangkapan video yang ada di publik yang beredar ini ada cara kayak begini," ucapnya.
"Silakan juga bisa dicek, jadi memang sepertinya memang jatuh duluan," imbuhnya.
"Kalau lihat videonya, lihat kita potong begini, jatuh duluan. Bukan jatuh karena mobil rantisnya, jatuh duluan. Barulah supir ini melihat, ya bablas begitu aja," ucapnya.
Selain itu, Cak Anam menyebut laju kendaraan Bripka Rohmat tidak kencang.
Berdasarkan keterangan, kecepatan mobil hanya sekitar 30–50 kilometer per jam.
Bripka Rohmat juga diketahui telah memiliki sertifikasi untuk mengemudikan kendaraan taktis.
Mengenai posisi rantis yang sempat terlihat terpisah dari rombongan, Cak Anam menuturkan hal itu dipicu situasi massa yang ramai di sekitar SPBU Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis diarahkan untuk menghalau kerumunan massa agar tidak masuk ke SPBU.
"itu kan di SPBU massa ramai berangkatnya dari situ juga salah satu titik penting karena ramai macam-macam memang menghalau massa, sekali lagi ini keterangan dia ya menghalau massa biar itu tidak masuk ke SPBU," kata Anam.
"Dihalau massanya yang belakang karena jenis mobilnya berbeda yang diajak untuk juga melapis dia tidak melanjutkan karena massanya juga banyak dan itu bisa kita lihat di CCTV SPBU," sambungnya.
ISESS Soroti Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat dalam insiden yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik Polri, Rabu (3/9/2025).
Sementara Bripka Rohmat divonis demosi pada Kamis (4/9/2025). Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
driver ojol dilindas Rantis Brimob
kendaraan taktis (rantis)
Affan Kurniawan
Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Demo Terjadi di Berbagai Kota, Ini Deretan Artis Anggota DPR RI yang Masih Bungkam soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.