Komandan dan Sopir Rantis Brimob Resmi Ajukan Banding di Kasus Lindas Ojol
Dua anggota Brimob Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik, terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Bromob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
Diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Sedang Audiensi dengan Para Driver Ojol di Gedung DPR, Dasco Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo
Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.
Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak.
Lanjut ke Pidana
Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Komandan Siber TNI Ngaku Temukan Dugaan Tindak Pidana yang Libatkan Kreator Konten Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Keterangan Polisi! Sopir Bank Jateng Gunakan Uang Rp10 Miliar untuk Beli Ini |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Anggun, Sopir Bank Jateng Wonogiri Bawa Lari Rp10 M, Istrinya Nyambi Jadi Ojol |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Sopir Bank Jateng Wonogiri Bawa Kabur Rp10 M, Dua Mobil Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Ditangkap di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.