Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan

Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan. 

Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.

"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun. Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.

"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."

"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.

Baca juga: Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae

 

Harus Ada Alternatif Sanksi di Sidang Etik

Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.

Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.

"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."

Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.

"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.

 
Sidang Etik Kompol Cosmas

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved