Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan
Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.
"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun. Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.
"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."
"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.
Baca juga: Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae
Harus Ada Alternatif Sanksi di Sidang Etik
Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.
Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.
"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."
Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.
"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.
Sidang Etik Kompol Cosmas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
driver ojol dilindas Rantis Brimob
kendaraan taktis (rantis)
Affan Kurniawan
Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae |
![]() |
---|
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Demo Terjadi di Berbagai Kota, Ini Deretan Artis Anggota DPR RI yang Masih Bungkam soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.