IPW Desak Kapolri dan MA Basmi Mafia Kepailitan: Kurator dan Hakim Pengawas Diduga Terlibat

IPW meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI membasmi mafia kepailitan.

Editor: Abdul Rosid
(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
IPW meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI membasmi mafia kepailitan. 

- Tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator. Jika lolos, kreditor palsu mendapatkan hak suara dalam voting.

- Voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang.

- Setelah perusahaan dipailitkan, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. Di tahap ini, tagihan fiktif tetap dituangkan dalam DPT dan digunakan sebagai dokumen resmi pengadilan.

“Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) bisa menjadi surat palsu karena isinya tidak sesuai fakta. Penggelembungan utang ini menjadi instrumen mafia pailit untuk menumbangkan perusahaan sehat melalui rekayasa piutang,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, melainkan modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan yang masih sehat (solven) demi keuntungan sepihak. Dampaknya sangat serius, tidak hanya bagi debitor tetapi juga iklim investasi di Indonesia.

Karena itu, IPW mendesak Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung segera mencermati dan menindak praktik mafia kepailitan yang merugikan dunia usaha.

“IPW juga akan membuka kotak pengaduan bagi para korban mafia pailit lainnya,” pungkas Sugeng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved