Pinjol

Setahun Jadi Buron, Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Begini Sosoknya

Setelah buron satu tahun, mantan bos fintech lending atau pinjaman online PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap di Qatar.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Polri/KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI DIPULANGKAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan bos fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi akhirnya ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025).

Penangkapan pria bernama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi terjadi setelah menjadi buronan selama satu tahun.

Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai buronan internasional, melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. 

Baca juga: 1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar

Ia diketahui melarikan diri ke Qatar, setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian Gunadi bahkan sudah memiliki status permanen residen di Qatar, yang menyulitkan proses pemulangan.

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin OJK, pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Adrian meniggalkan Indonesia sejak Oktober 2024. 

Itu setelah mencabut izin usaha Investree, pinjol di bawah PT Investree Radhika Jaya, karena melanggar ekuitas minimun dan ketentuan lainnya.

Awalnya, kasus Investree gagal bayar ini bermula dari memburuknya kinerja Investree, yang terkait dengan dugaan gagal bayar, sehingga mendorong OJK untuk mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sosok Adrian Gunadi

Dilansir dari laman OJK, Adrian merupakan salah satu pendiri Investree yang kemudian ditunjuk menjadi CEO.

Eks bos Investree itu adalah lulusan program studi S-1 Akuntansi Universitas Indonesia (UI) pada 1995-1999.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved