Pinjol

Setahun Jadi Buron, Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Begini Sosoknya

Setelah buron satu tahun, mantan bos fintech lending atau pinjaman online PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap di Qatar.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Polri/KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI DIPULANGKAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). 

Setelah menamatkan studi di UI, Adrian melanjutkan kuliahnya ke Rotterdam School of Management pada 2002-2003.

Dari universitas itu, Adrian memperoleh gelar Master of Bussines Administrasion (MBA).

Berdasarkan akun LinkedIn Adrian Gunadi, ia pernah bekerja sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi Bank Indonesia pada 1998-2002.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Product Structuring Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab pada 2005-2007.

Setelah berkali-kali pindah perusahaan, Adrian ditunjuk sebagai Managing Director Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia.

Pekerjaan tersebut dilakoni Adrian selama enam tahun empat bulan, tepatnya pada 2009-2015.

Setelah meninggalkan Bank Muamalat Indonesia, ia ditunjuk menjadi CEO Investree hingga 2024. 

Sempat Jadi CEO di Qatar

Dikutip dari Kompas.com, Adrian Gunadi tercatat di laman resmi JTA Investree Doha sebagai CEO, berpasangan dengan Amir Ali Salemizadeh yang menjabat Chairman.

Salemizadeh sendiri telah menduduki posisi CEO JTA International Holdings sejak April 2010.

Informasi ini pertama kali diberitakan oleh media lokal, meskipun perusahaan belum merilis pengumuman resmi.

Adrian dikabarkan diangkat sebagai CEO JTA Investree Doha pada 2023, bertepatan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (mengacu kurs Rp 16.325 per dolar AS) yang dipimpin JTA International Holdings.

Pada awal 2024, Investree mengalami peningkatan tajam kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 5 persen.

OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.

Kasus gagal bayar Investree pertama kali mencuat pada awal 2024.

Saat itu, tingkat TWP90 menyentuh 16,44 persen, melampaui batas maksimal OJK sebesar 5 persen.

Meski demikian, Investree sempat berhasil menarik minat investor dan mitra strategis, serta mendapatkan pendanaan besar untuk mendorong ekspansi usaha.

Sepanjang 2024, perusahaan ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar kepada 44.716 peminjam aktif.

SUMBER: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved