Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya
Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.
Dari sebelas daerah tersebut, di antaranya yakni daerah Provinsi Banten, Aceh, Lampung, Yogyakarta hingga Bangka Belitung.
Khusus masyarakat yang tinggal di sebelah daerah ini, simak informasi syarat dan ketentuannya berikut ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Lantas apa Saja yang Diampuni dalam Program Pemutihan?
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan Program Pemutihan:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
- Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Contoh:
Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
BPKB asli dan fotokopi
Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah
Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Umum Program Pemutihan:
Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025:
1. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Ada Ritual Seren Taun 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak-Banten Hari Ini, Berikut Rangkaiannya
4. Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
5. Yogyakarta
Dikutip dari Kompas.com (2/9/2025), Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
- Gratis BBNKB kendaraan bekas.
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025.
- Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
10. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
11. Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).
Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
"Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia," kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Jumat (26/9).
"Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak," tambahnya.
Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 adalah langkah cerdas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Alasan Memanfaatkan Program Pemutihan:
Penghapusan Denda Tunggakan
Kamu hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Legalitas Kendaraan Terjamin
Kendaraan yang pajaknya aktif dan STNK diperpanjang akan lebih aman saat digunakan di jalan dan tidak berisiko ditilang.
Proses Balik Nama Lebih Mudah
Beberapa daerah juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua, sehingga kamu bisa balik nama tanpa biaya tambahan.
Meningkatkan Nilai Jual Kendaraan
Kendaraan dengan pajak aktif dan dokumen lengkap lebih mudah dijual dan nilainya lebih tinggi di pasar.
Mendukung Pendapatan Daerah
Dengan membayar pajak, kamu ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, karena pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan penting.
Program ini biasanya hanya berlangsung beberapa minggu atau bulan. Jika dilewatkan, kamu harus membayar denda penuh di kemudian hari.
Sumber : Tribunnews
pemutihan pajak 2025
pemutihan
pemutihan pajak kendaraan Banten 2025
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.