TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus
Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Tayang:
Editor:
Abdul Rosid
Tangkap Layar Video
TABRAK OJOL - Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
• Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi administratif:
• Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Sumber: nasional.kompas.com
Baca Juga
| Sopir Ngantuk Sebabkan Kecelakaan di Ciputat Tangsel, Pengemudi Ojek Online Jadi Korban |
|
|---|
| Wali Kota Serang Budi Rustandi Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Pengemudi Ojol |
|
|---|
| Kasus Ojol Dilindas Rantis, Pakar Hukum : Murni Tindak Pidana Pembunuhan, Tidak Berhenti Sanksi Etik |
|
|---|
| Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan |
|
|---|
| Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mobil-tabrak-pendemo.jpg)