TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus

Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar Video
TABRAK OJOL - Tiga polisi yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri. 

• Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

2. Sanksi administratif:

• Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri. 

Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.


Sumber: nasional.kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved