Satgas PKH Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kayu Ilegal di Gresik, Jangan Ganggu Aktivitas Pelabuhan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda diminta segera menuntaskan kasus kayu ilegal di Pelabuhan Gresik.

Editor: Abdul Rosid
Instagram
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda diminta segera menuntaskan kasus kayu ilegal di Pelabuhan Gresik. Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menilai penanganan harus cepat agar tak mengganggu aktivitas bongkar muat dan arus logistik pelabuhan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda diminta segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal dan kini ditahan di Pelabuhan Pelindo Gresik, Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, yang menilai penanganan kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak mengganggu aktivitas bongkar muat dan arus logistik di kawasan pelabuhan.

“Saya minta Satgas PKH segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tujuannya agar proses hukum ini tidak menghambat aktivitas bongkar muat lain yang bisa berdampak pada perekonomian,” ujar Mukhsin, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: BERITA TERKINI: PA Jakarta Selatan Benarkan Raisa Gugat Cerai Hamish Daud

Mukhsin, yang akrab disapa Daeng, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, jika benar kayu itu ilegal, seharusnya pencegahan dilakukan sejak di daerah asal, bukan setelah tiba di pelabuhan.

“Kalau memang kayunya ilegal, kenapa bisa lolos sampai ke Pelabuhan Gresik? Harusnya dari Mentawai sudah dicegah. Ini malah ditangkap di sini, tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Daeng sambil menunjuk tumpukan kayu hasil sitaan di lokasi.

Ia menambahkan, pembeli kayu di Gresik tidak mengetahui secara rinci proses penebangan di daerah asal. Karena itu, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Mentawai.

“Pemegang HPH di Mentawai punya petugas kehutanan. Satgas PKH harus minta pertanggungjawaban mereka, bukan hanya menyalahkan pembeli kayu di Gresik,” ujarnya.

Meski demikian, Daeng tetap mendukung langkah pemerintah dalam menindak praktik illegal logging yang merugikan negara. Namun ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan agar tidak menghambat dunia usaha.

“Saya mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memberantas kegiatan ilegal seperti illegal logging. Tapi penindakan harus adil, menyeluruh, dan tidak menimbulkan efek domino bagi industri,” tutur Daeng.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepelabuhanan Gresik, M. Kasir Ibrahim, juga meminta Satgas PKH menuntaskan kasus tongkang Kencana Sanjaya secepatnya. Ia menilai, kepastian hukum sangat penting agar kegiatan kepelabuhanan dan distribusi logistik tidak terganggu.

“Dunia pelabuhan butuh kepastian. Kalau ada oknum yang bermain, tindak tegas tanpa pandang bulu. Tapi jangan sampai aktivitas pelabuhan tersandera karena kasus yang belum selesai,” tegas Kasir.

Kasir juga mengingatkan pemerintah agar menjaga kelancaran pasokan bahan baku kayu bagi industri di Gresik. Ia khawatir, jika distribusi terganggu terlalu lama, dampaknya bisa merembet ke sektor industri hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelabuhan Gresik ini pintu penting pasokan kayu industri. Kalau distribusi tersendat, produksi bisa berhenti, dan tenaga kerja terdampak. Ini harus diantisipasi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved