Purbaya Sebut Gajinya Sudah Besar, Akan Minta Kenaikan Tukin Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Menkeu Purbaya mengaku akan meminta kenaikan tukin jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.
Purbaya menyatakan bahwa anggaran untuk tunjangan kinerja kementerian sudah ada. Namun, dia tidak bisa memastikan besarannya khusus untuk Kementerian ESDM.
"Anggarannya sudah ada semua, cuman saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," tutur Purbaya.
Mengutip Kompas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen.
Kebijakan ini disebut mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Prabowo sebelum menyetujui kenaikan tunjangan untuk ASN di Kementerian ESDM. Bahlil menyampaikan, Presiden ingin menghapus praktik lama dalam pemberian izin.
"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," tegasnya.
Bahlil menekankan seluruh badan dan direktorat jenderal di ESDM penting, mulai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Dengan kenaikan tukin hingga 100 persen, ia meminta semua pegawai bekerja optimal.
"Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya," ucap Bahlil.
Aturan besaran tukin di ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tunjangan dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas 17. Menteri ESDM mendapat 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.
(TribunBanten/Vega Dhini/Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Gaya Koboi Menyerang Purbaya Ternyata Sudah Atas Restu Presiden Prabowo |
|
|---|
| Serang Balik Sentilan Hasan Nasbi, Purbaya: Pemerintah Stabil di Mata Masyarakat kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Barang Ilegal, Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas di Pelabuhan |
|
|---|
| Perkuat Sistem Keamanan Data Pajak Nasional, Menkeu Purbaya Rekrut Hacker Indonesia |
|
|---|
| Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya Minta Pegawai Pajak di Tigaraksa Tangerang Diberi Sanksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.