Reaksi Adies Kadir dan Uya Kuya saat Divonis Tidak Langgar Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Berikut reaksi anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan atau divonis tidak langgar etik dalam sidang MKD DPR RI

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR. Di mana keduanya divonis tidak melanggar kode etik, dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR, pada Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut reaksi anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan atau divonis tidak langgar etik dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru saja mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.

Dari lima orang tersebut hanya dua yang dinilai tidak melanggar etik yakni atas nama Adies Kadir, dan Surya Utama (Uya Kuya).

Hal itu diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (5/11/2025).

Sementara tiga orang lainnya yakni atas nama Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga: Nasib 3 Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dijatuhi Sanksi Usai Langgar Kode Etik

Reaksi Adies Kadir

Dalam momen itu, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) tampak menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Sidang Perdana MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif Sahroni Dkk Digelar Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?

 

Uya Kuya Menangis
 
Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.

Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik, yang memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

 
Nasib 3 Anggota DPR Lainnya

Tak hanya Adies Kadir dan Uya Kuya, sidang etik MKD DPR juga dilakukan terhadap tiga anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Dari lima anggota DPR non aktif tersebut tiga di antaranya telah resmi dinyatakan terbutki melanggar etik.

Ketiganya yakni atas nama Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

 

Kasus lima anggota DPR

Lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR
  • Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan melanggar etik hingga dijatuhi sanksi yang berbeda
 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved