Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid

Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam

Editor: Wawan Perdana
Tangkap Layar YouTube KPK
Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan M Arief Setiawan (dari kiri ke kanan) dalam kasus operasi tangkap tangan di PUPR Provinsi Riau dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (5/11/2025). 

Dani M Nursalam saat itu menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Feriyandi Pilkada Indragiri Hilir.

Dalam kontestasi itu, Dani M Nursalam kalah oleh pasangan Herman-Yuliantini.

Perbuatan 3 Tersangka

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak menyebut, tersangka AW selaku Gubernur Riau meminta “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

AW disebut meminta “jatah preman” itu diwakili oleh MAS Kepala Dinas PUPR-PKPP, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak diberikan.

 “Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak. 

Kemudian, menurut dia, terjadi pertemuan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid yang dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada MAS dengan kode “7 batang”.

Selanjutnya, Tanak mengungkapkan, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.

Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara DAN (Dani M Nursalam). 

Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.

Atas perintah MAN, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui MAN senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis Tanak.

Sebagian artikel tayang di kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved