Aksi Demonstrasi Tolak Sampah di Pandeglang Capai 15 Kali, Polisi Apresiasi Tidak Anarkis

Aksi demonstrasi penolakan kerja sama sampah dengan Kota Tangerang Selatan Tangsel di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII PC Pandeglang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pandeglang, Senin (1/92/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi penolakan kerja sama sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tercacat sebanyak 15 kali selama bulan Agustus 2025.

Data tersebut berdasarkan pemberitahuan aksi yang masuk ke Polres Pandeglang.

"Pokonya kurang lebih ada 15 aksi soal penolakan sampah itu, terhitung dari awal Agustus hingga awal Agustus," ujar Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Sely Eldiansyah, dalam sambungan telpon, Jumat (5/9/2025). 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Kepala SDN Ciledug Barat Dicopot

Sely mengklaim, selama 15 kali aksi tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan masa aksi.

"Saya mengapresiasi, sampai dengan 15 aksi tidak ada aksi anarkis dan bentrok dengan kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamaludin memberikan apresiasi kepada semua masa aksi demonstrasi yang tidak tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kita yang melaksanakan pengamanan siap, berdasarkan arahan dari Pak Kapolres agar memberikan pelayanan baik kepada masa aksi, supaya tidak anarkis," ujarnya.

Menurutnya, selama melakukan pemahaman tidak ada satu pun masa aksi yang diamankan Polres Pandeglangg. 

"Alhamdulillah, selama ini masa aksi tidak ada yang diamankan selama melakukan aksi demonstrasi," ujarnya.

"Pada prinsipnya, kami mengawal mereka menyampaikan aspirasinya," sambungnya.

Kronologi Aksi Tolak Sampah Tangsel

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana akan membangun kerja sama sampah dengan Tangsel

Kerja sama itu dalam rangka mendapatkan sumber bantuan anggaran untuk memperbaiki TPA Bengkonol.

Dikarenakan Pemkab Pandeglang telah mendapatkan teguran administrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. 

Kemudian KLH memberikan waktu kepada Pemkab Pandeglang selama 180 hari untuk memperbaiki TPA Bengkonol.

Sebab, jika Pemkab Pandeglang tidak segera memperbaiki TPA Bengkonol, maka terancam ditutup oleh KLH. 

Masyarakat Tolak Kerja Sama Sampah

Masyarakat Kabupaten Pandeglang menolak kerja sama sampah kirim dari luar daerah ke TPA Bengkonol, yakni Tangsel dan Kabupaten Serang. 

Aksi penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat yang terdampak, pemuda mahasiswa, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

Mayoritas tuntutan masyarakat meminta agar kerja sama sampah dari luar daerah tersebut dihentikan, sebelum TPA Bengkonol benar-benar diperbaiki.

Bupati Pandeglang copot dua pengelola TPA Bengkonol.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mencopot dua orang pengelolaan TPA Bengkonol yakni, Kepala UPT TPA Bengkonol dan Direktur PMB. 

Alasan Bupati Pandeglang mencopot keduanya dari  jabatannya, lantaran dinilai tidak becus mengelola TPA Bengkonol. 

Pemkab Pandeglang batalkan kerja sama sampah dengan Tangsel

Pembatalan kerja sama sampah diputuskan langsung oleh Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang,  Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi. 

Pembatalan kerja sama sampah tersebut, seiring banyaknya aksi penolakan dari berbagai kalangan. 

Bahkan dampak kerja sama sampah dengan Tangsel, kerja sama sampah dengan Kabupaten Serang yang sudah lama terjalin dihentikan.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved