PROFIL Rifqi Rafsanjani, Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Gegara Aniaya Mantan Pacar

Cek profil Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Pandeglang yang diberhentikan lantaran terlibat penganiayaan terhadap mantan pacarnya.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Cek profil Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Pandeglang yang diberhentikan lantaran terlibat penganiayaan terhadap mantan pacarnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek profil Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Pandeglang yang diberhentikan lantaran terlibat penganiayaan terhadap mantan pacarnya.

Rifqi Rafsanjani resmi diberhentikan menjadi anggota DPRD Pandeglang oleh Gubernur Banten. 

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 608 tahun 2025, Tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pandeglang, masa jabatan 2024-2029. 

Surat bertanggal 14 November 2025 itu, ditandatangani secara langsung Gubernur Banten Andra Soni.

Baca juga: Ini Curhatan Perempuan Diduga Korban Kekerasan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Gegara Pinjol

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam membenarkan terkait surat keputusan Gubernur Banten tersebut.

"Iya benar. Sudah dipastikan Rifki Rafsanjani berhenti dari DPRD. Cuma kami belum menerima suratnya. Tapi mungkin sudah masuk ke DPRD," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (18/11/2025). 

Politisi Golkar itu mengatakan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diusulkan oleh partai terkait dalam hal ini PKS kepada DPRD Pandeglang. 

"Partai politik mengusulkan kepada DPRD Pandeglang, setelah itu dilakukan paripurna PAW," katanya. 

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rifqi diketahui publik setelah mantan pacarnya, MP (20) curhat di media sosial.

Curhatan tersebut tentang penganiayaanya yang dilakukan oleh Rifqi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Informasi itu beredar melalui akun Instagram @infopandeglang, dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Dalam informasinya, selain mendapatkan perlakukan kekerasan dari terduga pelaku, korban MP juga mengaku bahwa identitas dirinya dipergunakan oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). 

Perempuan asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten itu mengungkapkan, bahwa dirinya sempat menjalin asmara dengan pelaku selama 2 tahun. 

Selama menjalin hubungan asmara tersebut, MP mengaku sering mendapatkan perilaku kasar dari pelaku meski masalah sepele. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved