Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Sidang gugatan perdana tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum, warga Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Pandeglang

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sidang gugatan perdana tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum, warga Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan agenda, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi. 

Al Amin Maksum merupakan korban kecelakaan lalu lintas, akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang yang menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang

Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten dan pejabat lainya sebesar Rp100 miliar ke PN Pandeglang.

Gugatan itu muncul buntut kecelakaan lalu lintas yang dialami Al Amin di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, pada 27 Januari 2026 yang menewaskan satu orang penumpang anak. 

"Iya pagi mulainya," ujar kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, saat dihubungi malam Senin (9/3/2026). 

Baca juga: Kasus Laka Lantas Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Dihentikan

Raden mengatakan, Al Amin Maksum bersama keluarga akan menghadiri sidang gugatan perdana tersebut. 

"Pak Amin datang sama keluarganya semua," katanya. 

Selain itu, tambah dia, akan ada aksi solidaritas dalam bentuk teatrikal yang dilakukan oleh para aktivitas di PN Pandeglang

"Ada teatrikal, soal jalan rusak yang ditersangkakan," katanya. 

Menurut Raden, Gubernur Banten akan diwakili oleh  tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Dari Pemprov akan diwakili pengacara. Kalau PUPR Banten, belum tahu saya," ujarnya. 

Kuasa hukum Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani 

Bupati Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menunjuk tim bagian hukum untuk mewakili pemerintah daerah dalam sidang gugatan yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Iya, besok diwakili tim bagian hukum yang hadirnya. Soalnya Bupati sudah menguasakan kepada Kabag hukum," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Goenara Darajat dalam sambungan telepon, Senin (9/3/2026).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved