Respons Gubernur Banten saat Ditanya soal Sidang Perdana Gugatan Terhadap Dirinya di PN Pandeglang

Gubernur Banten Andra Soni menanggapi sidang perdana gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Pandeglang dilayangkan oleh Kuasa hukum tukang ojek

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Haris
ANDRA SONI - Gubernur Banten Andra Soni saat menjawab pertanyaan awak media di kantor MUI Banten, Senin (9/3/2026) malam. 

Kasus bermula pada tanggal 27 Januari 2026, Al Amin mengantarkan penumpangnya berisinial KR pulang sekolah melintasi jalan rusak.

Sepeda motor Al Amin menabrak lubang, di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.

Al Amin dan penumpangnya KR terguling, sementara KR tertabrak mobil ambulan dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia. 

"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (22/2/2026) malam.

"Keduanya sempat dilarikan ke RSUD, namun KR meninggal dan si Amin luka berat," tambahnya. 

Usia insiden kecelakaan tersebut, Al Amin, dilaporkan oleh pihak keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Amir dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," katanya. 

Kata Raden, pihak keluarga Al Amin tidak mendapatkan surat penetapan tersangka. 

"Tidak tahu pihak keluarga juga, karena tidak diberitahukan tersangkanya itu," katanya. 

"Tapi terakhir saya liat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," tambahnya. 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved