Mobil Pejabat Tabrak Siswa di Pandeglang
Harta Kekayaan Ahmad Mursidi, Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, ia memiliki harta kekayaan lebih dari Rp4,1 m
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp4 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Mursidi dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melibatkan sembilan korban lainnya.
Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/4/2026) saat para murid SDN Sukaratu 5 tengah membeli jajanan di sekitar sekolah saat jam istirahat.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Belum Tahan Pelaku
Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang menjadi korban, terdiri dari tujuh siswa, satu orang sales, dan satu pedagang.
Tujuh orang siswa SDN Sukaratu 5, satu pedagang dan satu pekerja sales yang ada di lokasi.
Dua di antaranya meninggal dunia, yakni siswa kelas empat berjenis kelamin laki-laki, dan satu pedagang berjenis kelamin perempuan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Terlebih, status terduga pelaku sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya saat ditemui di Forwan, Selasa (12/5/2026).
Meski pun Ahmad Mursidi sudah ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan belum bisa dilakukan penahanan lantaran dalam keadaan sakit.
Tambah lagi, pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan.
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit Budiasih Serang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin menjalani pengobatan yakni cuci darah.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tidak memungkinkan untuk terlapor untuk dilakukan penahanan, karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatan," ungkapnya.
"Tidak akan mempengaruhi saksi, tidak akan menghilangkan barang bukti, makanya dari hasil permohonan kita kabulkan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit," sambungnya.
| DPRD Jadwalkan Audiensi 13 Mei 2026 Bersama Korban Kecelakaan Maut Libatkan Kadis DPMPTSP Pandeglang |
|
|---|
| DPRD Pandeglang Desak APH Usut Tuntas Kecelakaan Maut Libatkan Kadis DPMPTSP Tanpa Tebang Pilih |
|
|---|
| Ini Permintaan Terakhir Bocah Tertabrak Mobil Kadis di Pandeglang yang Tak Sempat Dipenuhi Sang Ibu |
|
|---|
| Fakta di Balik Kecelakaan Maut di Pandeglang: Rambu Zona Selamat Sekolah Diduga Tidak Terpasang |
|
|---|
| Kecelakaan Libatkan Kadis DPMPTSP Pandeglang, Korban Sudah Pulang dari RSUD Namun Belum Bisa Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-DPMPTSP-Kabupaten-Pandeglang-diduga-terlibat-kecelakaan-maut.jpg)