Jadwal Libur dan Jam Belajar Selama Ramadan 2026 di Kota Serang, SD Hingga SMP

Sementara itu, pembelajaran pada awal bulan Ramadan 1447 H, dilaksanakan di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 21 Februari 2026

Tayang: | Diperbarui:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
JAM RAMADAN- Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Banten, Kamis (12/2/2026). Dindikbud menetapkan penyesuaian jadwal pembelajaran serta pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan awal Ramadan 1447 Hijriah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menetapkan penyesuaian jadwal pembelajaran serta pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan awal Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421/50-Dispendbudkot/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan di lingkungan Dindikbud Kota Serang.

Berdasarkan keputusan tersebut, libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili ditetapkan pada 16 dan 17 Februari 2026.

Sementara itu, pembelajaran pada awal bulan Ramadan 1447 H, dilaksanakan di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 21 Februari 2026.

Peserta didik akan mengikuti pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat. 

Kegiatan tersebut disesuaikan dengan rencana pembelajaran Ramadan yang disusun masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 : Serang, Lebak dan Cilegon

Adapun pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 di masing-masing satuan pendidikan. 

Selama itu, sekolah diimbau mengisi kegiatan dengan program yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.

Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa. 

Sedangkan bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Jam Belajar

Selain itu, Dindikbud Kota Serang juga menetapkan penyesuaian waktu pembelajaran selama bulan Ramadan. 

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal, durasi pembelajaran dalam satu hari ditetapkan selama 150 menit.

Pada pendidikan nonformal kesetaraan, waktu pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. 

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 25 menit.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved