Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Sejumlah warga Kampung Muncul, Tangsel, mendatangi Kejati Banten untuk meminta perlindungan hukum terkait rencana penutupan jalan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Dok/Warga
Sejumlah warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (10/10/2025). 

"Terus juga kondisi jalan yang mereka buat itu (arah Pasar Serpong), sekarang juga jalannya sudah macet, apalagi kalau memang ditutup," jelas Alex.

Ia berharap, pihak BRIN dapat membatalkan rencana penutupan jalan itu dan mengembalikan fungsinya sebagai jalan provinsi.

"Karena dasar-dasar hukumnya pun kita ada semua, yang menyatakan jalan itu adalah jalan provinsi, bukan punya BRIN," tegas Alex.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved