Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Sejumlah warga Kampung Muncul, Tangsel, mendatangi Kejati Banten untuk meminta perlindungan hukum terkait rencana penutupan jalan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Dok/Warga
Sejumlah warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (10/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sejumlah warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (10/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta perlindungan hukum terkait polemik rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Muncul-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Alex Aziz, menjelaskan, langkah ini diambil atas arahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor yang mendampingi warga dalam menghadapi persoalan tersebut.

Baca juga: TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus

"Saya dapat arahan dari LBH GP Ansor, agar kita mengirimkan laporan permohonan perlindungan hukum ke Kejati Banten," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Menurut Alex, surat permohonan tersebut diserahkan langsung sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima oleh bagian Sentra Hukum Kejati Banten.

"Adapun bunyi suratnya itu, perihal laporan dan permohonan perlindungan hukum  pengembalian fungsi jalan Provinsi Banten, ruas jalan Serpong-Muncul- Parung," jelasnya.

Alex menyebut, meski hingga kini jalan yang menghubungkan antara Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor tersebut belum benar-benar ditutup, isu rencana penutupan yang beredar di masyarakat telah menimbulkan keresahan.

Ia mengatakan, pihak BRIN disebut sudah menyiapkan plang sosialisasi penutupan jalan yang rencananya akan dipasang pada 13 Oktober 2025.

"Sosialisasinya itu mereka buat  kayak banner gitu, cuma belum memang belum mereka pasang. Cuma ada indikasi kemarin tuh ada pemasangan, dan plangnya sudah ada, tapi memang masih tertutup. Dan itu kita masyarakat terus memantau," kata Alex.

"Saya juga belum tahu nih kepastiannya (pemasangan plang sosialisasi penutupan jalan), karena awalnya ada informasi tanggal 1 Oktober 2025, kemudian mundur tanggal 10 Oktober 2025, nah ini ada isu lagi mundur tanggal 13 Oktober 2025," imbuhnya.

"Informasinya buka-tutup jalan itu berlangsung mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Nah, berlakunya sampai 31 Desember, dan nanti 1 Januari 2026 mereka akan berlakukan penutupan permanen gitu," jelasnya.

Menurutnya, selain jalan tersebut merupakan aset provinsi, alasan penolakan warga terhadap penutupan jalan oleh BRIN karena dikhawatirkan akan mematikan para pelaku UMKM yang ada di sekitar jalan.

Tak hanya itu, kata Alex, penutupan jalan itu juga dapat berdampak pada semakin terhambatnya mobilitas warga.

"Kalau memang itu ditutup, otomatis perekonomian kita di jalur itu akan mati. Karena itu jalur utama masyarakat kita di sini yang dari dulu, sebelum saya lahir juga sudah ada," ucapnya.

"Terus juga kondisi jalan yang mereka buat itu (arah Pasar Serpong), sekarang juga jalannya sudah macet, apalagi kalau memang ditutup," jelas Alex.

Ia berharap, pihak BRIN dapat membatalkan rencana penutupan jalan itu dan mengembalikan fungsinya sebagai jalan provinsi.

"Karena dasar-dasar hukumnya pun kita ada semua, yang menyatakan jalan itu adalah jalan provinsi, bukan punya BRIN," tegas Alex.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved