Antasari Azhar Meninggal

Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pesan Terakhir Antasari Azhar : Ingin Meninggal di Rumah

Antasari Azhar adalah ketua KPK kedua sejak lembaga ini dibentuk. Ia menjabat pada periode 2007-2010. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Warta Kota/ Tribunbanten/ Ade Feri
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, meninggal dunia pada usia 72 tahun di kediamannya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (8/11/2025). Sebelumnya Antasari berpesan jika tutup usia ingin di rumahnya. 

Dia juga dikenal sebagai demonstran tahun 1978. Antasari bercita-cita menjadi diplomat, tetapi dia malah bekerja sebagai jaksa. 

Karier Antasari Azhar 

Dia mengawali karier sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989).

Setelah itu, Antasari bertugas melanglang buana ke beberapa daerah, dan akhirnya ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus.

Saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar terlibat kasus besar menyangkut Tommy Soeharto dan melambungkan namanya. 

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik. 

Berkasus dan dapat grasi Presiden 

Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.

Penyesalan Hidup

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved