KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel

KLH resmi membawa kasus kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) ke ranah gugatan perdata.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Menteri Lingkungan Hidup, (kiri batik) Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Wali Kota Tangsel, pada Senin (22/10/2025). 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dampak pencemaran dapat terukur secara ilmiah dan menjadi dasar penegakan hukum.

Adapun gugatan perdata yang diajukan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 87 mengatur tentang kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi serta melakukan tindakan tertentu apabila terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 90 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan guna menuntut ganti rugi lingkungan dan pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved