KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel
KLH resmi membawa kasus kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) ke ranah gugatan perdata.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dampak pencemaran dapat terukur secara ilmiah dan menjadi dasar penegakan hukum.
Adapun gugatan perdata yang diajukan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 87 mengatur tentang kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi serta melakukan tindakan tertentu apabila terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara Pasal 90 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan guna menuntut ganti rugi lingkungan dan pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
| Prakiraan Cuaca Kamis, 23 April 2026: Kota Tangerang Selatan dan Sekitarnya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Terbaru Hari ini, Kamis 23 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Ormas Tembok Akses Rumah Warga Pondok Aren Tangsel |
|
|---|
| Kloter Pertama Jemaah Haji Tangsel 2026 Dilepas, 393 Orang Bertolak ke Tanah Suci |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Hari ini, Rabu 22 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Menteri-Lingkungan-Hidup-kiri-batik-Hanif.jpg)