Prostitusi Berkedok Spa di Serpong Tangsel Digerebek, 13 Terapis Diamankan Satpol PP
Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggerebek praktik prostitusi berkedok spa dan massage di kawasan Serpong Utara, Tangsel.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggerebek praktik prostitusi berkedok spa dan massage di kawasan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (20/5/2026) malam.
Dalam razia tersebut, sebanyak 13 wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan dari sebuah outlet spa di kawasan Ruko Lengkong Karya.
Petugas juga menemukan puluhan alat kontrasepsi yang diduga digunakan dalam praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Baca juga: Giant Sea Wall di Tangerang Segera Dibangun, Ini 3 Jenis Tanggul Laut yang Disiapkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Yogi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan praktik prostitusi yang masih berlangsung di tempat usaha tersebut.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati adanya layanan tambahan di luar jasa pijat dan spa yang ditawarkan kepada pelanggan.
“Kami melakukan razia di salah satu tempat outlet massage atau spa, ditemukan ada kegiatan berkedok massage tapi ada prostitusinya di dalam,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sekitar 48 kondom atau alat kontrasepsi yang diduga digunakan dalam aktivitas prostitusi tersebut.
Temuan itu diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah terapis yang bekerja di tempat tersebut.
“Kami sita kurang lebih sekitar 48 kondom atau alat kontrasepsi dan sudah dibuktikkan melalui BAP dari beberapa terapis yang bekerja di situ,” ujarnya.
Menurut Yogi, praktik prostitusi di lokasi itu dilakukan secara sistematis dan diduga diketahui langsung oleh pihak manajemen maupun pemilik usaha.
Bahkan layanan tersebut disebut masuk ke dalam paket pelayanan yang ditawarkan kepada pelanggan.
“Memang ada di paket-paketnya dan mereka mengiyakan. Bahkan semua pun itu diketahui oleh manajemen dan itu memang dari pemiliknya tahu dan itu yang mengatur dari outlet-nya semua paket-paket itu,” ungkapnya.
Satpol PP kemudian membawa perkara tersebut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Tangerang.
Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pihak pengelola outlet spa yang dianggap bertanggung jawab atas praktik tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus membayarkan sanksi denda kurang lebih 10 juta tadi, 10 juta ditetapkan oleh hakim. Di lapangan adanya cuma manajer, beliau yang disidangkan karena sebagai penanggung jawab di lapangan,” jelas Yogi.
| Minyak Kita Langka di Pasar Tradisional Tangsel, Pedagang Mengaku Sudah 4 Bulan Kehabisan Stok |
|
|---|
| Resmi Milik Provinsi, DPRD Tangsel Minta Jalan Serpong-Parung Dibuka: Tidak Berhak Menutup |
|
|---|
| Sempat Berpolemik, Jalan Serpong-Parung Segera Ditetapkan sebagai Jalan Provinsi Banten |
|
|---|
| Curhat Ilmiatini ke Tetangga Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Pusing Suka Dimintai Uang Terus |
|
|---|
| "Kondisinya Tidak Apa-apa," Kebohongan Mantan Suami Sebelum Kabur Tinggalkan Jenazah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PROSTITUSI-Satpol-PP-Kota-Tangerang-Selata.jpg)