Cicilan Tukang Ojek dan Sopir Taksi Ditangguhkan Satu Tahun

OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji memberikan kelonggaran bagi tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, untuk pembayaran cicilan kredit motor dan mobil.

"Tukang ojek dan sopir taksi yang punya kredit motor atau mobil, atau nelayan yang punya kredit, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," ujar Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kelonggaran cicilan juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.

Pengusaha yang kredit di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama setahun dan juga penurunan bunga.

Presiden mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," ucap Jokowi.

Presiden juga meminta pemda memberikan bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak virus corona.

Menurut dia, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khususnya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, tetapi harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Alasan Belum Lockdown

Presiden menjelaskan kepada para gubernur se-Indonesia mengenai alasan pemerintah tidak melakukan karantina total atau lockdown.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved